Jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia, lalu diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.
Kondisi ini membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender berubah menjadi formalitas belaka.
Berdasarkan perhitungan jaksa, dari total 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp 48.204.529.307. Namun, nilai pekerjaan yang sebenarnya layak diterima hanya sebesar Rp 26.312.276.903,08. Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21.892.252.403,92.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.