JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Pada Rabu sore 7 Januari 2026.
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kesepakatan terduga telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK Tahun anggaran 2022 Disdik Propinsi Jambi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir
Sidang ini dihadiri langsung oleh keempat terdakwa.
Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.
Dalam dakwaannya, JPU Suryadi keempatnya memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.