HUKUM

Terkuak di Meja Hijau, Kasus Korupsi DAK SMK Disdik Jambi , Fee 20 Persen jadi skandal Proyek,

0

0

jambiviral |

Rabu, 07 Jan 2026 17:00 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Disdik Jambi - (foto/ para Pelaku Dugaan Korupsi DAK SMK /)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Pada Rabu sore 7 Januari 2026.

 

 

dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kesepakatan terduga telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran.

Baca Juga:

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik , Anggota DPRD Muaro Jambi Bustomi

 

Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama DAK fisik SMK Tahun anggaran 2022 Disdik Propinsi Jambi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir

 

Sidang ini dihadiri langsung oleh keempat terdakwa.

Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai subkontraktor.

 

 

Dalam dakwaannya, JPU Suryadi keempatnya memiliki peran masing-masing dalam mengatur proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER