Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
PKBM Anugrah termasuk salah satu lembaga yang ditetapkan sebagai penerima BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 sampai 2023 melalui keputusan Bupati Batang Hari.
dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut dari tahun 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, dalam dakwaan, terdakwa Nur Asia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.