JAMBI, JAMBIVIRAL.COM- sidang Perkara Dugaan korupsi bantuan operasional Pendidikan kesetaraan pada dinas Kabupaten Batang Hari pada periode 2020 hingga 2023 hal hasil terdakwa atas nama Nur Asia Dituntut pada akhirnya dijatuhkan hukumannya dituntut 5 Tahun penjara dan Denda Sebesar Rp.200 juta
Terdakwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Dinas Pendidikan Batanghari jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa Nur Asia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Batang Hari.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada sejumlah peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOP setiap tahunnya.
Untuk menerima dana BOP, satuan pendidikan harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
Kemudian terdaftar dan memperbarui data di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.