HUKUM

Terdakwa Nur Asia Perkara Dugaan Korupsi Dana BOT Disdik Batang Hari di tuntut 5 Tahun dan Denda 200 Juta

0

0

jambiviral |

Kamis, 19 Feb 2026 11:03 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Dugaan Korupsi BOT Tahun 2020 - 2023 terdakwa Nur Asia dituntut lima tahun - (5 Tahun penjara Dan 200 Juta perkara Dugaan korupsi Disdik Kabupaten Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

PKBM Anugrah termasuk salah satu lembaga yang ditetapkan sebagai penerima BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 sampai 2023 melalui keputusan Bupati Batang Hari.

 

dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut dari tahun 2020 hingga 2023.

 

Sebelumnya, dalam dakwaan, terdakwa Nur Asia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER