HUKUM

Terdakwa Nur Asia Perkara Dugaan Korupsi Dana BOT Disdik Batang Hari di tuntut 5 Tahun dan Denda 200 Juta

0

0

jambiviral |

Kamis, 19 Feb 2026 11:03 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang Dugaan Korupsi BOT Tahun 2020 - 2023 terdakwa Nur Asia dituntut lima tahun - (5 Tahun penjara Dan 200 Juta perkara Dugaan korupsi Disdik Kabupaten Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM- sidang Perkara Dugaan korupsi bantuan operasional Pendidikan kesetaraan pada dinas Kabupaten Batang Hari pada periode 2020 hingga 2023 hal hasil terdakwa atas nama Nur Asia Dituntut pada akhirnya dijatuhkan hukumannya dituntut 5 Tahun penjara dan Denda Sebesar Rp.200 juta

 

Terdakwa dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Dinas Pendidikan Batanghari jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa Nur Asia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Batang Hari.

 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.

 

Penyaluran dana tersebut mengacu pada sejumlah peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOP setiap tahunnya.

 

Untuk menerima dana BOP, satuan pendidikan harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),

 

Kemudian terdaftar dan memperbarui data di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER