pembelian 1.000 karton itu tidak melanggar aturan dari sisi volume,”
Dari pihak kepolisian, F gultom, Panit Subdit Indagsi Direskrimsus Polda Jambi mengatakan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya peristiwa pelanggaran pidana. Namun kami tetap melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Polresta Jambi atas laporan yang masuk,” katanya
Sementara itu, dari salah OPD Dinas perindustrian dan perdagangan Propinsi Jambi diwakili Kabid PTKN AMPERA mengatakan akan melakukan pendalaman terkait aspek perizinan usaha RPK tersebut,
Ampera Kabid PTKN Dinas perindustrian dan perdagangan Propinsi Jambi kami akan memperdalam masalah izin perdagangannya dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses tersebut selesai,”
Bulog berharap masyarakat tidak salah memahami tata niaga Minyakita dan memastikan distribusi komoditas tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. dan untuk minyak kita bukan barang bersubsidi dan skema penjualannya murni bisnis ke bisnis.