atas kondisi tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang.
“Kami menerima surat dari DJKN pada 1 Agustus 2025 terkait pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina. Meski SHGB berakhir, kami diminta berkoordinasi,
Ia juga mengakui bahwa hingga kini Pertamina belum menunjukkan batas lahan secara rinci.
“Kami sudah meminta penjelasan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum ada titik terang secara detail,