METRONEWS

Bupati BBS Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Berinovasi dan Kreasi Jemput Bola Kepusat

0

0

jambiviral |

Selasa, 13 Jan 2026 15:07 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Foto Bersama Usai Pelantikan pejabat Tinggi Muara Jambi - (foto Ist /Bupati Muaro Jambi Bambang bayu Suseno)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MUARO Jambi, JAMBI Viral.COM - Bupati Muaro Jambi resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pejabat pembina kepegawaian yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Bupati BBS dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

 

“Jabatan yang saudara emban bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan kepada organisasi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Bupati BBS.

 

Ia menjelaskan, sepuluh jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik telah melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif yang panjang pada Desember 2025. Proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta sistem merit melalui tahapan penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

 

Menurut Bupati, hasil seleksi tersebut diharapkan mampu melahirkan pejabat yang benar-benar kompeten dan mampu mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang terbatas. Ia meminta seluruh pejabat untuk bekerja lebih cerdas, kreatif, dan efektif, serta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk bekerja biasa-biasa saja.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER