Dari hasil pemeriksaan awal, Rendra mengakui perannya dirinya sebagai penyimpan dan pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan.
Ia juga mengaku awalnya menerima pasokan sabu sebanyak dua kilogram. Sebagian besar telah diedarkan kepada pembeli sesuai arahan F.
tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan peran tersebut dengan imbalan Rp 8 juta per kilogram.
“Peran tersangka cukup strategis dalam jaringan. Kami masih memburu pelaku lain yang berada di atasnya,” tegas Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Selain sabu, Pihak kePolisian ini juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, alat isap, jaket, plastik hitam, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.