HUKUM

Polisi Gerebek Tambang Emas Di Kawasan Perkebunan Sawit Di Tebo, Penambang Kucar- Kacir langkah Seribu

0

0

jambiviral |

Minggu, 11 Jan 2026 18:11 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

POLISI Gerebek Tambang Emas Ilegal di Tebo - (Satreskrim Polres Tebo / Ringkus 8 Penambang dan Barang Bukti)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tebo. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER