Amin juga menyoroti bahwa penyidik hanya mengambil keterangan dari dosen, bukan dari pihak bagian kemahasiswaan atau pejabat kampus yang memiliki kewenangan administratif. Bahkan, keterangan tersebut disebut hanya diperoleh secara lisan tanpa dokumen resmi pendukung.
“Keterangan yang diambil hanya sebatas lisan, tidak melalui mekanisme administrasi yang jelas,” ungkapnya mengutip keterangan saksi di persidangan.
Lebih lanjut, Amin membeberkan bahwa Institut Al-Aqidah telah berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia sejak tahun 2009. Namun, ijazah yang diterbitkan pada tahun 2011 masih menggunakan nama Institut Al-Aqidah.“Padahal institusi itu sudah tutup. Ini menjadi tanda tanya besar,”
seluruh keterangan yang digunakan penyidik hanya mengacu pada jawaban dosen, bukan pada pendapat ahli yang memiliki kewenangan menjelaskan prosedur akademik dan administrasi.
“Karena tidak ada saksi ahli, maka perkara ini menjadi mengambang. Padahal, pertanyaan-pertanyaan mendasar itu seharusnya dijawab oleh ahli di bidangnya,” tegas Amin.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut.