JAMBI, JAMBIVIRAL .COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas terdakwa Iqbal dalam perkara dugaan perkara pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka setelah hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
Salah satu poin krusial adalah terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, hakim menilai alat bukti yang diajukan penuntut umum sangat lemah.
Tak satu pun bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.