"Kami tidak bekerja sendiri. Dalam setiap langkah, kami didampingi oleh Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari pihak Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara kami kelola dengan sangat hati-hati dan dalam pengawasan yang ketat," bebernya.
Bagi Dinas PUTR, persidangan di Komisi Informasi bukanlah sekadar ajang adu argumen hukum, melainkan momentum untuk berevolusi menjadi instansi yang lebih baik.
"Iya, kita tunggu saja hasilnya pada 26 Januari nanti. Harapan kami, ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua—baik bagi kami dalam memahami lebih dalam tentang keterbukaan informasi publik, maupun wawasan bersama dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari," tutupnya bijak.
Dinas PUTR Batang Hari menghormati proses hukum di KI. Alasan Penundaan Informasi: Bukan karena tertutup, melainkan asas kehati-hatian dan perlindungan terhadap aset pembangunan dan transparansi teknis merupakan penjelasan mengenai denda keterlambatan menunjukkan bahwa dinas PUTR Batang Hari bekerja sesuai regulasi yang berlaku.