Pria muda tersebut diketahui bernama M Alung Ramadhan, yang juga dikenal dengan panggilan Alung.
Status DPO itu diterbitkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berdasarkan nomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025.
Dalam pengumuman resmi pihak kepolisian, tersangka disebutkan melarikan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Pelarian M Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika yang sempat merasa dapat menghindar dari jeratan hukum malah sebaliknya berakhir Aparat kepolisian berhasil menangkap kembali pelaku tanpa kompromi. Tak ada drama, tak ada negosiasi yang ada hanya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan tindak pidana
Penangkapan Alung Ramadhan kini menjadi bukti upaya kerja keras Kepolisian dalam menangani kasus ini y diterpa di tengah isu negatif yang terus berkembang berkenaan kasus sabu 58 Kg.