JAMBI, JAMBIVIRAL .COM - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali babak lanjutan dengan fakta persidangan ungkap pemalsuan
Sidang lanjutan ini berlangsung Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 11 Maret 2026.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut UMKM (JPU) menghadirkan saksi ahli yang memahami mengenai proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan..
Dalam sidang, baik Jaksa maupun Kuasa Hukum mempertanyakan mengenai banyaknya barang yang datang ke sekolah yang tidak sesuai spesifikasi.
"Misalnya barang yang dipesan melalui aplikasi adalah kamera merek Canon,namun yang datang merek kanon, siapa yang salah dalam hal ini,"tanya Jaksa.
Dijelaskan saksi ahli bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab dari penyedia jasa. "Karena barang yang datang itu harus disesuaikan dengan kontrak yang tertera di aplikasi,"ujarnya.
Saksi ahli juga menjelaskan bahwa sebelum proses pengiriman barang praktek siswa ke sekolah, terlebih dahulu harus dicek oleh pihak Dinas atau PPK. Jadi,jika barang tersebut tidak sesuai spesifikasi, harus dikembalikan terlebih dahulu kepada penyedia dan meminta barang baru sesuai aplikasi.
"Prosesnya barang yang datang dari penyedia harus dicek terlebih dahulu oleh pihak Dinas. Jika tidak sesuai dengan kontrak,maka barang tersebut harus dikembalikan dan harus diminta barang baru sesuai spesifikasi. Setelah itu baru dikirim ke sekolah,"jelasnya.