JAMBI ,JAMBIVIRAL.COM -Komitmen aparat Penegak Hukum Kepolisian dalam rangka memerangi pemberantasan terhadap beredaran gelap narkotika di Kota Jambi patut diapresiasi ,pasalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rendra Pratama (34) yang disinyalir terlibat peredaran barang haram yakni Narkotika jenis sabu.
Tak hanya Rendra Saja diamankan Pihak kePolisian juga menyita barang bukti sabu seberat 602,94 gram netto yang disimpan di sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (12/1/2026) berada di dua lokasi, pertama di sebuah kost di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Pasar Jambi, serta pengembangan di ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kecamatan Jambi Timur.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy menjelaskan, pengungkapan bermula berdasarkan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kost.
“Di lokasi pertama, petugas menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana tersangka. Selanjutnya tim terus melakukan pengembangan kesebuah ruko kosong yang dijadikan tempat penyimpanan,” ujar Ipda Deddy, Selasa (13/1/2026).
Disebuah ruko kosong tersebut, Petugas Kepolisian juga kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan dalam plastik asoy hitam dan dibungkus jaket di bagian dapur.
Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat bruto 615,7 gram dan berat netto 602,94 gram,”